BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II PERATURAN KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata cara menjadi MITRA USAHA
Pasal 2 Keanggotaan
Pasal 3 Sponsorisasi Mitra Usaha Baru
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 4 HAK Perusahaan
Pasal 5 Kewajiban Perusahaan Menjalankan usaha sesuai dengan Kode Etik, peraturan dan tata tertib Perusahaan. Menyediakan Marketing Plan dan Produk yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah. Perusahaan menjamin pembayaran Bonus dan penghargaan sesuai dengan Marketing Plan dan Kode Etik. Memberikan pelayanan kepada Mitra Usaha dan Konsumen sesuai dengan Kode Etik, peraturan dan tata tertib serta budaya Perusahaan. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, peraturan dan tata tertib Perusahaan. Mengedukasi Konsumen dan Mitra Usaha dengan informasi-informasi yang benar. Perusahaan wajib membeli Produk yang belum terjual dari Mitra Usaha yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan dengan pemotongan harga sebesar biaya administrasi 10% dari harga pembelian bersih, dan pengurangan Bonus dan/atau Reward. Perusahaan wajib memberikan dan melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha. BAB IV HAK, KEWAJIBAN dan LARANGAN MITRA USAHA Pasal 6 Hak Mitra Usaha Mitra Usaha berhak atas persamaan perlakuan sesuai Peringkat Anggota. Mitra Usaha berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas keanggotaannya. Mitra Usaha berhak mendapatkan Produk yang berkualitas baik dari Perusahaan sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan Perusahaan. Mitra Usaha berhak mendapatkan imbalan keuangan berupa Bonus dari Perusahaan atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Mitra Usaha berhak mendapatkan Reward yang ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan Marketing Plan dan Kode Etik. Mitra Usaha berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari Perusahaan mengenai hal-hal terkait aktivitas Penjualan Langsung dan keanggotaan seperti namun tidak terbatas pada rencana kompensasi,Marketing Plan dan Produk. / sponsornya. Mitra Usaha berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang Penjualan Langsung baik dari Perusahaan maupun dari Up Line atau Sponsor sesuai dengan ketentuan Kode Etik. Pasal 7 Kewajiban Mitra Usaha Mitra Usaha wajib mentaati dan menjalankan Kode Etik dan peraturan Perusahaan. Mitra Usaha wajib memberikan motivasi dan informasi yang benar kepada Mitra Usaha yang disponsorinya sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan peraturan Perusahaan. Mitra Usaha wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada Konsumen pada saat menjual Produk. Mitra Usaha wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang yang berlaku di Perusahaan. Mitra Usaha wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas keanggotaan. Mitra Usaha wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi atau membujuk Calon Mitra Usaha yang telah disponsori oleh Mitra Usaha lainnya untuk bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam Mitra Usaha turunan dibawah jaringannya. Mitra Usaha wajib memahami program pemasaran berdasarkan Marketing Plan. Mitra Usaha wajib memberikan informasi Produk secara benar. Mitra Usaha wajib menjual Produk menggunakan harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan. Mitra Usaha wajib menjaga nama baik dan reputasi Perusahaan. Mitra Usaha bertanggung jawab atas seluruh pernyataan baik lisan maupun tertulis yang dibuatnya mengenai Produk, layanan dan Marketing Plan Perusahaan yang tidak tercantum dan termuat dalam dokumen resmi Perusahaan. Mitra Usaha bertanggung jawab dan wajib untuk membayar dan/atau memberikan ganti rugi yang layak dan patut kepada Perusahaan dalam hal Mitra Usaha melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik, ketentuan Perusahaan dan hukum yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian terhadap Perusahaan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mitra Usaha yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, wajib mengembalikan Produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan. Pasal 8 Larangan Mitra Usaha dilarang mempengaruhi dan/atau mengajak Mitra Usaha yang tidak berada pada jaringannya untuk pindah atau beralih ke dalam jaringannya, atau mnempatkan User ID ke jaringan Mitra Usaha lain Mitra Usaha dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok Mitra Usaha tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli. Mitra Usaha dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan. Mitra Usaha dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Mitra Usaha dilarang melakukan aktivitas keanggotaan seperti namun tidak terbatas pada penjualan, pemasaran dan promosi Produk dengan cara dan praktek yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoneisa. Mitra Usaha dilarang menggunakan operasi telemarketing otomatis, faks, e-mail (“spam”) dan “boiler-room” massal yang tidak diminta. Mitra Usaha dilarang menggunakan nama dagang, merek dagang dan nama layanan Perusahaan yang terdaftar atas nama dan merupakan milik Perusahaan sebagai nama domain website atau perangkat eletktronik pada item atau barang yang bukan Produk Perusahaan. Mitra Usaha dilarang menjual Produk dibawah harga yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Perusahaan. Mitra Usaha dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai. Mitra Usaha dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan. Mitra Usaha dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo Perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan, Mitra Usaha yang dianggap meresahkan, menghasut dan/atau cara apapun menyebabkan mitra usaha lain pindah/masuk sebagai anggota MLM atau perusahaan sejenis, akan langsung dicabut keanggotaannya. Mitra Usaha dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam Mitra Usaha lain dalam melakukan aktivitas keanggotaan. Mitra Usaha dilarang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor Produk ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu. Mitra Usaha dilarang menjual, mempromosikan dan/atau memasarkan Produk di media e-marketplace seperti namun tidak terbatas pada Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Dinomarket dan lainnya. Mitra Usaha dilarang memajang dan menjual Produk di toko dan tempat penjualan umum. Mitra Usaha dilarang memajang, mempromosikan, memasarkan dan/atau menjual Produk di swap meet, garage sales, pasar loak, pasar petani atau situs lelang Internet tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Mitra Usaha dan atau suami/istri yang berada pada Peringkat Anggota Silver, Gold, Star, Diamond, Executive Diamond dan Crown Diamond dilarang menjalankan usaha Multi Level Marketing dan/atau menjadi member, anggota, distributor atau penjual langsung di perusahaan yang memiliki usaha sejenis dengan Perusahaan. BAB V PEMBELIAN, PENJUALAN dan JAMINAN KEPUASAN Pasal 9 Pembelian Produk Perusahaan memberikan jaminan bahwa Produk yang di beli oleh Mitra Usaha dan/atau Calon Mitra Usaha dalam kondisi baik dan layak pakai. Dalam hal proses pengiriman Produk terjadi kerusakan atau cacat atau kejadian yang mengakibatkan kondisi dan kualitas Produk tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka Perusahaan akan mengganti Produk sesuai dengan pembelian dan pemesanan Mitra Usaha dan/atau Calon Mitra Usaha serta menanggung seluruh biaya pengiriman. Pembelian Produk dapat dilakukan secara tunai atau menggunakan debet card atau credit card atau transfer ke rekening bank yang ditentukan Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Pasal 10 Penjualan Produk Harga jual Produk ditetapkan oleh Perusahaan. Mitra Usaha wajib menjual kepada Konsumen dengan harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan. Dalam melakukan penjualan Produk, Mitra Usaha dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang dan tidak benar atas Produk selain yang ditentukan oleh Perusahaan. Penjualan Produk bersifat ekslusif dengan cara Penjualan Langsung / Network Marketing. Mitra Usaha dapat memajang, mempromosikan, memasarkan dan/atau menjual Produk di pameran dagang dan eksposisi profesional. Pasal 11 Jaminan Kepuasan Perusahaan menjamin pengembalian Produk yang telah dibeli oleh Mitra Usaha, Calon Mitra Usaha dan/atau Konsumen dalam hal manfaat Produk tidak sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pembelian. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini maka Mitra Usaha, Calon Mitra Usaha dan/atau Konsumen wajib mengembalikan Produk dalam kondisi dan keadaan baik. Dalam hal terjadi pengembalian Produk, maka Perusahaan akan memperhitungkan kembali Bonus dan/atau Reward yang akan diterima Mitra Usaha Produk Perusahaan bukanlah obat dan Perusahaan tidak menjamin atau memberikan jaminan kesembuhan atas suatu penyakit Perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaminan ini tidak berlaku untuk Produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan Produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung. BAB VI WarisPasal 12 PEWARIS KEANGGOTAAN Dalam hal Mitra Usaha meninggal dunia atau tutup usia, maka keanggotaan dapat diwariskan kepada Ahli Waris yang ditentukan dan tercantum pada Formulir Pendaftaran Mitra Usaha. Kematian Mitra Usaha harus diberitahukan secara tertulis oleh Ahli Waris kepada Perusahaan dalam waktu 30 (tiga pulih) hari sejak tanggal kematian. Apablia dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kematian Mitra Usaha tidak dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka Perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan. Ahli Waris yang akan menggantikan posisi Mitra Usaha yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan,antara lain : Ahli waris adalah orang dengan nama tercantum sebagai alhi waris yang ditunjuk oleh Mitra Usaha sesuai dengan data yang tercatat di Perusahaan Melampirkan surat bukti kematian Melampirkan surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahaan setempat Melampirkan pernyataan dari Ahli Waris yang lain bila ada yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut. Melampirkan foto copy KTP Ahli Waris. Bila Ahli waris telah terdaftar sebagai Mitra Usaha, maka ahli waris berhak menerima manfaat dari User ID Keanggotaan Pewaris tanpa mengubah User ID Keanggotaan. Dalam hal terjadi sengketa diantara Ahli Waris maka ketentuan Pewarisana Keanggotaan sebagaimana dimaksud Pasal ini dilakukan setelah mendapatkan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa yang terjadi. BAB VII BONUS, REWARD DAN PAJAK Pasal 13 Pembayaran Bonus dan Reward Seluruh pembelanjaan dan performa Mitra Usaha akan diperhitungkan dalam perhitungan Bonus berdasarkan Marketing Plan dan ketentuan Kode Etik. Jenis Bonus terdiri dari: Fast Start Bonus adalah Bonus bagi Mitra Usaha yang menjadi Sponsor, sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari CV belanja Mitra Usaha yang disponsori. Team Bonus adalah Bonus sebesar 15% (lima belas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari kaki kecil jaringan penempatan dengan minimal 100 (seratus) CV di kaki kecil. Booster Bonus adalah Reward yang diberikan kepada Mitra Usaha berdasarkan pencapaian volume kaki kiri dan kaki kanan yang dihitung setiap periode pembayaran Bonus (satu minggu). Jackpot Bonus adalah Reward senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yang dapat diberikan sekali kepada Mitra Usaha yang memiliki akumulasi kaki kiri dan kaki kanan sebesar 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) CV; dan Global Pool Bonus adalah Bonus yang di kalkulasikan sebesar 2% (dua persen) dari omset CV nasional. Perhitungan Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini tunduk pada ketentuan dan perhitungan yang termuat pada Marketing Plan. Bonus akan dibayarkan kepada Mitra Usaha melalui transfer ke Rekening Bank yang tercantum pada Formulir Pendaftaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak perhitungan Bonus selesai dilakukan Perusahaan. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman Bonus menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha yang akan dikurangi dari Bonus. Apabila terdapat perbedaan perhitungan Bonus antara Perusahaan dengan Mitra Usaha, maka Mitra Usaha dapat mengajukan klaim Bonus kepada Perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal cetak transaksi keuangan. Perhitungan dan pemberian Bonus dianggap telah sesuai dalam hal telah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pasal ini. Perusahaan berhak mengurangi jumlah Bonus dan/atau Reward Mitra Usaha apabila Mitra Usaha memiliki kewajiban pembayaran yang belum dibayarkan kepada Perusahaan Perusahaan memberikan Reward kepada Mitra Usaha sesuai data sebagaimana termuat dalam Formulir Pendaftaran dan tidak dapat dialihkan dan/atau diperjualbelikan. Perusahaan mempunyai hak untuk tidak mengirimkan Bonus selanjutnya yang dihasilkan oleh seorang Mitra Usaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan. Bonus tersisa sebelum Mitra Usaha mengundurkan diri semabagiaman dimaksud ayat (10) Pasal ini tetap dibayarkan. Perusahaan mengirimkan Bonus kepada Mitra Usaha menggunakan cara transfer bank dengan ketentuan bahwa nama pada rekening Mitra Usaha harus sesuai dan sama dengan nama yang terdaftar pada keanggotaan dan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk). Setiap pembayaran Bonus dan/atau Reward akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). >Minimum besaran Bonus dan.atau Reward yang ditransfer senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) Penyerahan Reward dilakukan pada waktu acara besar atau pada waktu yang ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan berhak mengganti Reward dengan uang tunai bilamana terjadi kondisi tertentu atau force majeure dengan ketentuan nilai uang tunai tersebut akan disesuaikan dengan Reward. Dalam hal peraih Reward tour berhalangan maka Rewards tidak dapat dipindahtangankan dan dinyatakan batal atau gugur. Penentuan tanggal keberangkatan Reward tour atau penyerahan Reward lainnya menjadi hak Perusahaan yang tidak dapat diganggu gugat. Dalam hal pembayaran Bonus dan Reward jatuh pada hari libur dan/atau libur nasional maka pembayaran dilakukan pada hari kerja 1 (satu) hari sebelumnya Pasal 14 Pajak Penerimaan Bonus oleh Mitra Usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan dan peraturan perudang-undangan tentang perpajakan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh kewajiban perpajakan dari seorang Mitra Usaha menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha yang bersangkutan. Bukti potong pajak akan diberikan kepada para Mitra Usaha sesuai permintaan ini. Apabila Mitra Usaha tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi dari peraturan perpajakan. Pengenaan tarif pajak Reward disesuaikan dengan peraturan mengenai perpajakan yang berlaku. Beban pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait perpajakan terhadap Bonus, Reward dan/atau penghargaan yang diperoleh Mitra Usaha menjadi beban dan tanggung jawab Mitra Usaha. BAB VIII PELATIHAN & PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN Pasal 15 Pelatihan Perusahaan memberikan pelatihan kepada Mitra Usaha, antara lain: Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan Orientasi Mitra Usaha Baru dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Pasal 16 Pembinaan Perusahaan melakukan pembinaan kepada Mitra Usaha antara lain : Infiny Business Preview (IBP) yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Basic Training (IBT) yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Distributor Orientation (IDO) yang dilakukan setiap 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Presentation Methods (IPM) yang dilakukan setiap 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Out Station Time (OST) yang dilakukan 6 (enam) bulan sekali yang diselenggarakan di tempat yang ditentukan Perusahaan. Leadership Seminar yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali yang diselenggarakan di tempat yang ditentukan Perusahaan. Pasal 17 Penghargaan Penghargaan diberikan kepada Mitra Usaha yang mencapai Peringkat Anggota tertentu. BAB IX Pasal 18 PELANGGARAN,PENGADUAN,SANKSI Mitra Usaha berhak mengadukan segala tindakan Mitra Usaha lain yang menyimpang dari ketentuan Kode Etik dan peraturan Perusahaan dengan melampirkan : Data Mitra Usaha terlapor berupa User ID Anggota dan nama Mitra Usaha Uraian singkat atau kronologi yang ditandatangani diatas materai secukupnya Identitas diri pelapor Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap Mitra Usaha yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan tidak berwenang memutus dan memberikan sanksi terhadap tindakan dengan ancaman pidana berdsarakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perusahaan hanya berwenang memeriksa dan memutus terhadap tindakan pelanggaran administrasi keanggotaan berdasarkan Kode Etik Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Mitra Usaha antara lain : Teguran secara lisan dan atau tulisan. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan. Penangguhan Bonus untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direksi Perusahaan dan/atau oleh Departemen Legal dan dapat diputuskan tidak berdasarkan urutan di atas, namun dapat diputuskan sesuai kondisi saat itu. Perusahaan dapat membatasi penjualan Produk kepada Mitra Usaha apabila terdapat indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan akan disosialisasikan kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Pasal 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara Mitra Usaha dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Terhadap perselisihan yang terjadi, Perusahaan memilih dan didaftarkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perusahaan hanya dapat memberikan mediasi terhadap perselisihan diantara Mitra Usaha yang terjadi terkait dengan Kode Etik Dalam hal terjadi perselisihan di antara Mitra Usaha, maka para pihak yang berselisih wajib mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan pimpinan tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah. Dalam hal terjadi perselisihan, Perusahaan berhak menunda pembayaran Bonus sampai dengan adanya kesepakatan, perdamaian dan/atau penyelesaian Perselisihan. Pasal 20 PENUTUP Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha Penjualan Langsung di lingkungan Perusahaan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Seluruh Mitra Usaha wajib mematuhi Kode Etik ini. Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok,sedangkan secara khusus pelaksanaan Kode Etik ini akan diatur didalam peraturan tersendiri. Perusahaan berhak melakukan perubahan / perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan tersebut diberlakukan. Bila perusahaan melakukan perubahan atau perbaikan atau pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya apabila pelaksanaan menjadi tidak dapat dilakukan karena situasi yang berada di luar kendali yang wajar dari pihaknya. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, adanya pemogokan, kesulitan tenaga kerja, kerusuhan, terorisme, perang, kebakaran, banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, maupun bencana alam lainnya, kematian, terbatasnya sumber pasokan suatu pihak, atau ketetapan atau keputusan pemerintah, yang adalah di luar kendali perusahaan.
BAB IV HAK, KEWAJIBAN dan LARANGAN MITRA USAHA Pasal 6 Hak Mitra Usaha
Pasal 7 Kewajiban Mitra Usaha
Pasal 8 Larangan
BAB V PEMBELIAN, PENJUALAN dan JAMINAN KEPUASAN Pasal 9 Pembelian Produk
Pasal 10 Penjualan Produk
Pasal 11 Jaminan Kepuasan
BAB VI WarisPasal 12 PEWARIS KEANGGOTAAN
BAB VII BONUS, REWARD DAN PAJAK Pasal 13 Pembayaran Bonus dan Reward
Pasal 14 Pajak
BAB VIII PELATIHAN & PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN Pasal 15 Pelatihan
Perusahaan memberikan pelatihan kepada Mitra Usaha, antara lain: Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan Orientasi Mitra Usaha Baru dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Pasal 16 Pembinaan Perusahaan melakukan pembinaan kepada Mitra Usaha antara lain : Infiny Business Preview (IBP) yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Basic Training (IBT) yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Distributor Orientation (IDO) yang dilakukan setiap 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Presentation Methods (IPM) yang dilakukan setiap 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Out Station Time (OST) yang dilakukan 6 (enam) bulan sekali yang diselenggarakan di tempat yang ditentukan Perusahaan. Leadership Seminar yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali yang diselenggarakan di tempat yang ditentukan Perusahaan. Pasal 17 Penghargaan Penghargaan diberikan kepada Mitra Usaha yang mencapai Peringkat Anggota tertentu. BAB IX Pasal 18 PELANGGARAN,PENGADUAN,SANKSI Mitra Usaha berhak mengadukan segala tindakan Mitra Usaha lain yang menyimpang dari ketentuan Kode Etik dan peraturan Perusahaan dengan melampirkan : Data Mitra Usaha terlapor berupa User ID Anggota dan nama Mitra Usaha Uraian singkat atau kronologi yang ditandatangani diatas materai secukupnya Identitas diri pelapor Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap Mitra Usaha yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan tidak berwenang memutus dan memberikan sanksi terhadap tindakan dengan ancaman pidana berdsarakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perusahaan hanya berwenang memeriksa dan memutus terhadap tindakan pelanggaran administrasi keanggotaan berdasarkan Kode Etik Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Mitra Usaha antara lain : Teguran secara lisan dan atau tulisan. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan. Penangguhan Bonus untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direksi Perusahaan dan/atau oleh Departemen Legal dan dapat diputuskan tidak berdasarkan urutan di atas, namun dapat diputuskan sesuai kondisi saat itu. Perusahaan dapat membatasi penjualan Produk kepada Mitra Usaha apabila terdapat indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan akan disosialisasikan kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Pasal 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara Mitra Usaha dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Terhadap perselisihan yang terjadi, Perusahaan memilih dan didaftarkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perusahaan hanya dapat memberikan mediasi terhadap perselisihan diantara Mitra Usaha yang terjadi terkait dengan Kode Etik Dalam hal terjadi perselisihan di antara Mitra Usaha, maka para pihak yang berselisih wajib mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan pimpinan tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah. Dalam hal terjadi perselisihan, Perusahaan berhak menunda pembayaran Bonus sampai dengan adanya kesepakatan, perdamaian dan/atau penyelesaian Perselisihan. Pasal 20 PENUTUP Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha Penjualan Langsung di lingkungan Perusahaan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Seluruh Mitra Usaha wajib mematuhi Kode Etik ini. Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok,sedangkan secara khusus pelaksanaan Kode Etik ini akan diatur didalam peraturan tersendiri. Perusahaan berhak melakukan perubahan / perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan tersebut diberlakukan. Bila perusahaan melakukan perubahan atau perbaikan atau pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya apabila pelaksanaan menjadi tidak dapat dilakukan karena situasi yang berada di luar kendali yang wajar dari pihaknya. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, adanya pemogokan, kesulitan tenaga kerja, kerusuhan, terorisme, perang, kebakaran, banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, maupun bencana alam lainnya, kematian, terbatasnya sumber pasokan suatu pihak, atau ketetapan atau keputusan pemerintah, yang adalah di luar kendali perusahaan.
Pasal 16 Pembinaan
Perusahaan melakukan pembinaan kepada Mitra Usaha antara lain : Infiny Business Preview (IBP) yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Basic Training (IBT) yang dilakukan 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Distributor Orientation (IDO) yang dilakukan setiap 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Infiny Presentation Methods (IPM) yang dilakukan setiap 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bertempat di kantor Perusahaan atau tempat lain yang ditentukan Perusahaan. Out Station Time (OST) yang dilakukan 6 (enam) bulan sekali yang diselenggarakan di tempat yang ditentukan Perusahaan. Leadership Seminar yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali yang diselenggarakan di tempat yang ditentukan Perusahaan. Pasal 17 Penghargaan Penghargaan diberikan kepada Mitra Usaha yang mencapai Peringkat Anggota tertentu. BAB IX Pasal 18 PELANGGARAN,PENGADUAN,SANKSI Mitra Usaha berhak mengadukan segala tindakan Mitra Usaha lain yang menyimpang dari ketentuan Kode Etik dan peraturan Perusahaan dengan melampirkan : Data Mitra Usaha terlapor berupa User ID Anggota dan nama Mitra Usaha Uraian singkat atau kronologi yang ditandatangani diatas materai secukupnya Identitas diri pelapor Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap Mitra Usaha yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan tidak berwenang memutus dan memberikan sanksi terhadap tindakan dengan ancaman pidana berdsarakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perusahaan hanya berwenang memeriksa dan memutus terhadap tindakan pelanggaran administrasi keanggotaan berdasarkan Kode Etik Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Mitra Usaha antara lain : Teguran secara lisan dan atau tulisan. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan. Penangguhan Bonus untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direksi Perusahaan dan/atau oleh Departemen Legal dan dapat diputuskan tidak berdasarkan urutan di atas, namun dapat diputuskan sesuai kondisi saat itu. Perusahaan dapat membatasi penjualan Produk kepada Mitra Usaha apabila terdapat indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan akan disosialisasikan kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Pasal 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan antara Mitra Usaha dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Terhadap perselisihan yang terjadi, Perusahaan memilih dan didaftarkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perusahaan hanya dapat memberikan mediasi terhadap perselisihan diantara Mitra Usaha yang terjadi terkait dengan Kode Etik Dalam hal terjadi perselisihan di antara Mitra Usaha, maka para pihak yang berselisih wajib mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan pimpinan tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah. Dalam hal terjadi perselisihan, Perusahaan berhak menunda pembayaran Bonus sampai dengan adanya kesepakatan, perdamaian dan/atau penyelesaian Perselisihan. Pasal 20 PENUTUP Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha Penjualan Langsung di lingkungan Perusahaan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Seluruh Mitra Usaha wajib mematuhi Kode Etik ini. Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok,sedangkan secara khusus pelaksanaan Kode Etik ini akan diatur didalam peraturan tersendiri. Perusahaan berhak melakukan perubahan / perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan tersebut diberlakukan. Bila perusahaan melakukan perubahan atau perbaikan atau pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya apabila pelaksanaan menjadi tidak dapat dilakukan karena situasi yang berada di luar kendali yang wajar dari pihaknya. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, adanya pemogokan, kesulitan tenaga kerja, kerusuhan, terorisme, perang, kebakaran, banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, maupun bencana alam lainnya, kematian, terbatasnya sumber pasokan suatu pihak, atau ketetapan atau keputusan pemerintah, yang adalah di luar kendali perusahaan.
Pasal 17 Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada Mitra Usaha yang mencapai Peringkat Anggota tertentu.
BAB IX Pasal 18 PELANGGARAN,PENGADUAN,SANKSI
Pasal 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 20 PENUTUP
feel | love | share